Kamis, 12 Januari 2012

Pendekatan Dalam Penelitian Hukum

     Di dalam penelitian hukum terdapat beberapa pendekatan. Dengan pendekatan tersebut, peneliti akan mendapatkan informasi dari berbagai aspek mengenai isu/masalah yang sedang dicoba untuk dicari jawabannya. Pendekatan pendekatan yang digunakan di dalam penelitian hukum adalah pendekatan undang-undang (statute apprh), pendekatan kasus (case approach), pendekatan historis (historical approach), pendekatan perbandingan (comparatice approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
     Pendekatan undang-undang (statute approach) dilakukan dengan mengkaji semua undang-undang dan pengaturan yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Pendekatan kasus (case approach) dilakukan dengan cara melakukan kajian terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi yang telah menjadi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Kasus ini dapat berupa kasus yang terjadi di indonesia maupun di luar negara lain. Yang menjadi kajian pokok di dalam pendekatan kasus adalah ratio decidendi atau reasoning yaitu pertimbangan pengadilan untuk sampai kepada suatu putusan. Perlu dikemukan disini bahwa pendekatan kasus (case approach) tidak sama dengan studi kasus (case study). Di dalam pendekatan kasus ,beberapa kasus dikaji untuk referensi bagi suatu isu hukum, sedangkan studi kasus merupakan suatu studi terhadap kasus tertentu dari berbagai aspek hukum, misalanya kasus Akbar Tanjung yang telah diputus oleh Mahkamah agung pada 12 Februari 2004 dilihat dari sudut Hukum Pidana, Hukum Administrasi, dan Hukum Tata Negara.
     Pendekatan historis (historical approach) dilakukan dengan mengkaji latar belakang apa yang dipelajari dan perkembangan pengaturan mengenai isu yang dihadapi. Pendekatan perbandingan (comparatif approach) ini dilakukan dengan membandingkan undang-undang suatu negara dengan undang-undang dari satu atau lebih negara lain mengenai hal yang sama. hal ini untuk menjawab mengenai isu antara ketentuan undang-undang dengan filosofi yang melahirkan undang-undang itu. Hal yang sama juga dapat dilakuakn dengan membandingkan putusan pengadilan antara suatu negara dengan negara lain untuk kasus serupa.
     Sedangkan yang terakhir adalah pendekatan konseptual (conseptualical approach). Pendekatan ini beranjak dari pandangan-pandang dan doktrin-doktrin yang berkembang didalam ilmu hukum. Dengan mempelajari pandangan-pandangan dan dokrtin-doktrin didalam ilmu hukum,peneliti akan menemukan ide-ide yang melahirjkan pengertian-pengertian hukum,konsep-konsep hukum,dan asas-asas hukum yang relevan dengan isu yang dihadapi.

Tidak ada komentar: